JUAL BELI
Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
KLASIFIKASI JUAL BELI
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut :
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2) Jual beli Money Changer, yaitu penukaran uang dengan uang.
3) Jual beli barter, yaitu menukar barang dengan barang.
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2) Jual beli Money Changer, yaitu penukaran uang dengan uang.
3) Jual beli barter, yaitu menukar barang dengan barang.
b. b. Berdasarkan Standardisasi Harga
1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
b) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
c) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
2) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a) Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
b) Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
c) Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
d) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
2. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
2. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
SYARAT SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan :
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan :
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
• Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
• Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
• Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
Jual Beli Spekulatif
Juzaf ialah menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya. Namun agar jual beli spekulatif ini diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Juzaf ialah menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang atau dihitung terlebih dahulu. Contoh hal ini adalah seseorang yang menjual setumpuk makanan, setumpuk pakaian atau sebidang tanah tanpa mengetahui kepastian ukurannya. Namun agar jual beli spekulatif ini diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
• Baik pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui ukuran barang dagangan. Kalau salah satunya tahu, jual beli itu tidak sah.
• Jumlah barang dangangan jangan banyak sekali sehingga sulit diprediksikan, atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.
• Tanah tempat meletakkan barang dagangan tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.
• Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.
• Jumlah barang dangangan jangan banyak sekali sehingga sulit diprediksikan, atau sedikit sekali sehingga mudah dihitung.
• Tanah tempat meletakkan barang dagangan tersebut harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.
• Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.
Sebab-sebab Dilarangnya Jual Beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
a. Berkaitan dengan objek
1) Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada.
1) Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada.
2) Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli
3) Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual.
b. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
1) jual beli yang mengandung riba
2) Jual beli yang mengandung kecurangan.
1) jual beli yang mengandung riba
2) Jual beli yang mengandung kecurangan.
EKSPOR IMPOR
Globalisasi mengubah struktur perekonomian dunia secara fundamental. Interdependensi (saling ketergantungan) perekonomian negara semakin erat, keeratan interdependensi ini bukan saja berlangsung antara negara maju, tapi juga antara negara berkembang dan negara maju. Ekspor merupakan salah satu sumber devisa yang sangat dibutuhkan oleh negara atau daerah yang perekonomiannya bersifat terbuka seperti di Indonesia, karena ekspor secara luas ke berbagai negara memungkinkan peningkatan jumlah produksi yang mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan dapat memberikan andil yang besar terhadap pertumbuhan dan stabilitas perekonomiannya. Apalagi Indonesia yang baru saja bangkit dari keterpurukan akibat krisis ekonomi dan krisis multidimensional senantiasa berupaya untuk mengembangkan ekspornya untuk menopang pemulihan ekonomi melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan jaminan pemerataan, stabilitas dan kepastian hukum.
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Ekspor langsung. Adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
2. Espor tidak langsung. Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/ eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui perusahaan manajemen ekspor ( export management comapanies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
Dalam perencanaan ekspor, perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut 4 langkah persiapannya:
- Identifikasi pasar yang potensial
- Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
- Melakukan Pertemuan, dengan eksportir,agen,dll
- Alokasi sumber daya
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional
Jual beli dapat terjadi di antara penjual dan pembeli yang berada dalam satu negara maupun beberapa negara. Jual beli di antara penjual dan pembeli yang berada di negara yang berbeda disebut jual beli internasional. Hukum tentang jual beli internasional akan berjalan berbarengan dengan hukum tentang ekspor-impor. Dengan demikian perjanjian ekspor/impor adalah perjanjian jual beli di antara penjual dan pembeli yang berada di negara yang berbeda.
Perjanjian ekspor impor adalah kesepakatan antara eksportir dan importir untuk melakukan perdagangan barang sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama dan masing-masing pihak mengikat diri untuk melaksanakan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Pihak yang ingkar janji akan dikenai sanksi dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Adapun hakikat dari kontrak dagang ekspor adalah rumusan kesepakatan akhir dari suatu perundingan (negosiasi) bisnis, yang kadangkala berjalan seru dan alot serta memakan waktu lama. Hal ini disebabkan penjual dan pembeli masing-masing mempunyai kepentingan yang bertolak belakang. Pihak penjual secara umum akan menawarkan mutu barang apa adanya, sedangkan pembeli menginginkan mutu barang yang sesuai dengan selera dan kebutuhannya.
Sejalan dengan itu perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga landasan utama suatu perjanjian, yaitu:
a. Asas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara suka rela.
b. Asas obligatoir: mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing.
c. Asas penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian ekspor/impor dapat bervariasi antara satu perjanjian dengan perjanjian lain tergantug kebutuhan. Untuk perjanjian ekspor/impor yang sederhana mungkin hanya terlibat beberapa pihak. Akan tetapi, untuk perjanjian yang kebih rumit dapat terlibat lebih banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung. Meskipun demikian sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa pihak-pihak yang berhubungan dalam perjanjian ekspor/impor antara lain meliputi.
1. Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
2. Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank
3. Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank
4. Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual
5. Hubungan hukum advising bank dengan penjual
Hubungan antara pembeli dan penjual dalam perjanjian ekspor/impor tidak berbeda dengan jual beli pada umumnya. Pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang. Selanjutnya pembeli berhak menerima barang yang dibeli dan penjual berhak menerima pembayaran. Hubungan ini mungkin tidak begitu jelas terlihat dalam perjanjian ekspor/impor yang menggunakan L/C sebab pembayaran tidak langsung dilakukan oleh pembeli kepada penjual melainkan melalui bank.Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya : tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu .
Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli diberikan oleh E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law :
Kontrak jual beli adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dari penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda dialihkan.
Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.
Seperti kita ketahui, bahwa setiap negara yang hidup dalam pergaulan dunia Internasional tidak akan bisa menutup diri dari perdagangan luar negeri. Berbagai kegiatan tersebut di lakukan demi pemenuhan segala kebutuhan dalam negeri. Ekspor dan impor pun harus dilakukan, dan tak jarang pula kegiatan ini membawa efek ganda pada kondisi perekonomian dalam negeri, terutama dari segi finansial dan stok barang yang tersedia.
Memang, tak dapat kita pungkiri bahwa kegiatan ekspor dapat menghasilkan berbagai keuntungan yang ada. Dengan ekspor kita dapat memberikan masukan tambahan keuntungan berupa penambahan devisa negara. Selain itu dengan adanya ekspor, kita dapat pula meningkatkan produktivitas ekonomi nasional, yang pada akhirnya akan menyerap banyak tenaga kerja dan mengolah segala kekayaan alam yang tersedia.
Meskipun kita telah dapat melakukan ekspor, namun tetap tak bisa dipungkiri bahwa kita tetap harus melakukan impor dari negara lain. Berbagai barang kebutuhan harus di datangkan demi pemenuhan kebutuhan negara, karena tidak ada satu negara di dunia manapun yang dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya sendiri. Amerika pun yang terkenal sebagai negara super power tak bisa lepas dari kegiatan impor. Bahkan bisa di katakana pula, Amerika pun juga tergantung dari berbagagai bahan baku yang ada di Indonesia, baik berasal dari sektor kehutanan, pertanian maupun pertambangan.
Dari segi finanasial dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kegiatan ekspor impor telah banyak tercermin membawa berbagai keuntungan bagi negara kita. Namun apakah selama ini kegiatan tersebut telah berjalan dengan efektif? apakah telah berjalan sesuai dengan tujuannya? terutama jika di lihat dari dampaknya terhadap stok barang nasional.
Dampak yang paling terasa dari ekspor yang sangat berlebihan adalah menipisnya stok barang nasional, sangat merugikan rakyat. Bisa kita bayangkan jika semua barang komoditas ekspor di kirimkan ke luar negeri? Maka yang ada adalah menipisnya stok barang nasional. Maka sesuai dengan teori hukum ekonomi bahwa harga akan naik jika permintaan akan barang tetap sedangkan jumlah terbatas. Maka dari itu, pemerintah harus tetap bisa bersikap arif dan bijaksana dalam melakukan bebagai kebijakan ekspor negara. Selain itu, perlu di perhatikan pula tentang barang apa yang akan kita ekspor. Apakah barang tersebut bahan baku, barang setengah jadi atau bahkan barang jadi. Karena beda bentuk barang yang kita kirim akan berimbas pula pada bebagai sektor ekonomi yang lainnya pula. Misalnya saja jika kita hanya mengekspor bahan baku, maka stok bahan baku kita lambat laun akan semakin menipis dan akan berimbas pula pada produktuvitas di dalam negeri. Namun beda halnya jika kita mengekspor barang jadi. Akan terjadi perputaran ekonomi yang sangat dinamis bagi perekonomian kita. Dengan adanya upaya untuk merubah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau bahkan barang jadi, maka akan tejadi suatu proses produktivitas di dalamnya. Dalam proses ini pasti diperlukan adanya sumber daya manusia untuk mengolahnya, sehingga dalam hal ini akan terjadi suatu peyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya pula akan mengurangi tingkat pengangguran yang ada. Maka dari itu, segala kebijakan yang akan di ambil haruslah di dasarkan pada pemikiran yang matang dan efektif, sehingga akan membawa dampak positif bagi bangsa kita.
mantap artikelnya gan..
BalasHapuswww.kiostiket.com
hm...
BalasHapusizin kopi...
makasih