Cyber Crime adalah aktivitas kejahatan yang dilakukan dengan media komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Menurut Barda Nawawi Arief, cyber crime adalah merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional.
Pengertian sempit cyber crime : Setiap kegiatan ilegal dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses olehnya.
Pengertian luas cyber crime : setiap prilaku ilegal yang dilakukan sehubungan dengan penawaran sistem dan jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
1. Kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan device secara langsung menjadi target.
2. Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau device.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar