· Piercing The Corporate Veil
Dalam istilah Indonesia, biasa dikenal dengan penyingkapan tirai perusahaan. Teori Piercing The Corporate Veil ini diakui dalam berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 tersebut, yang diarahkan kepada pihak pemegang saham, direksi, bahkan dalam hal yang sangat khusus juga terhadap dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas.
Dalam ilmu hukum perusahaan, istilah Piercing The Corporate Veil telah merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggungjawab ke pundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenar-benarnya dilakukan oleh perseroan pelaku tersebut. Teori ini diterapkan manakala ada kerugian atau tuntutan hukum dari pihak ketiga. Dalam hal seperti ini biasanya pengadilan akan mengabaikan status hukum dari perseroan ataupun prinsip pertanggungjawaban terbatas dari perseroan tersebut.
· Fiduciary Duty terhadap direksi
Doktrin fiduciary duty merupakan salah satu areal terpenting (ring satu) dalam hukum perseroan, berasal dan mempunyai akar-akarnya dalam dalam hukum romawi, tetapi banyak dikembangkan oleh system hukum Anglo Saxon, ini menyelusup ke dalam berbagai bidang hukum, termasuk ke dalam hukum perusahaan dengan mengintrodusirnya sebagai tugas fiduciary dari direksi. Tugas fiduciary duty merupakan sebuah amanah di pundak direksi. Berdasarkan arti dari kata fiduciary yang berarti kerpercayaan, maka direksi memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan. Dengan amanah fiduciary, direksi wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya dan funsinya yaitu dalam fungsi manajemen dan fungsi representasi.
· Derivative Action
Doktrin hukum modern berupa gugatan derivative yang merupakan suatu penyimpangan dari hukum perseroan yang normal memberikan hak untuk mewakili kepentingan perseroan kepada pihak pemegang saham tanpa perlu perlu formalitas legalisasi korporasi, tetapi terjadi demi hukum (by the operation of law). Gugatan derifatif adalah suatu gugatan yang berdasarkan hak utama (primary rights) dari perseroan, tetapi dilaksanakan oleh pemegang untuk dan atas nama perseroan, gugatan mana dilakukan karena adanya suatu keegagalan dalam perseroan.
· Ultra Vires
Ultra Vires berasal dari bahasa latin yang berarti di luar atau melebihi kekuasaan (outside the power), yakni di luar kekuasaan yang diijinkan oleh hukum terhadap badan hukum. Terminologi “ultra vires”dipakai khususnya terhadap tindakan perseroan yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan oleh anggaran dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut. Konsekuensi selanjutnya dari pentingnya maksud dan tujuan dari perseroan, maka pelanggarannya, seperti lewat perbuatan ultra vires tersebut akan menyebabkan perbuatan tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum, dan jika ada pihak yang dirugikan, maka pihak direksilah yang mesti bertanggung jawab secara pribadi.
· Liability of Promotors
Liability of Promotors merupakan tanggung jawab yang dimiliki oleh promotor perseroan. Secara umum umum dapat dikatakan bahwa promotor adalah setiap mereka yang melakukan formalitas yang diperlukan terhadap registrasi perseroan, mendapatkan direksi (dan komisaris) serta pemegang saham untuk perseroan baru, mendapatkan asset bisnis untuk digunakan oleh perseroan, melakukan negosiasi kontrak untuk dan atas nama perseroan baru, dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang serupa dengan itu. Tanggung jawab yuridis promotor timbul dari prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
1. Tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duty
2. Tanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata umum.
Promotor juga bertanggung jawab atas kontrak yang dibuat promotor atas nama “perseroan dalam pembentukan”. Kontrak yang dibuat pada masa proses pembentukan badan hukum dikenal dengan “kontrak prainkorporasi”. Terdapat beberapa teori hukum perseroan yang melandasi tanggung jawab dari kontrak prainkorporasi, antara lain :
1. Teori tanggung jawab pribadi
2. Teori penawaran
3. Teori novasi
4. Teori usaha terbaik
· Business Judgement Rule
"Business Judgement Rule" merupakan salah satu doktrin dalam hukum perusahaan yang menetapkan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu indakan pengambilan keputusan, apabila tindakan direksi tersebut didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Dengan prinsip ini, direksi mendapatkan perlindungan, sehingga tidak perlu memperoleh justifikasi dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan mereka dalam pengelolaan perusahaan.
Menurut Munir Fuady,S.H.,M.H.,LL.M., doktrin Putusan Bisnis (Business Judgement Rule) ini merupakan suatu ajaran bahwa suatu putusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, meski nantinya keputusan direksi tersebut ternyata salah dan/atau merugikan perseroan. Hal tersebut berlaku sepanjang keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan itikad baik.
· Self Dealing
Transaksi self dealing, yakni transaksi antara perseroan dengan direksi, yang dalam sejarah hukum semula dilarang by definition, kemudian dalam perkembangannya mulai dipilah-pilah untuk dinilai mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan oleh sektor hukum. Atas adanya self dealing ini, maka dibebankan tanggung jawab pribadi terhadapa direksi, karena transaksi ini pada dasarnya tidak layak dan bertentangan dengan fiduciary duty dari direksi. Di Indonesia sendiri tidak ada larangan bagi direksi untuk melakukan self dealing, asalkan dilakukan secara fair, tidak ada unsur penipuan yang dapat merugikan perseroan.
· Corporate opportunity
Doktrin oportunitas perseroan merupakan salah satu perwujudan dari prinsip fiduciary duty, dimana direksi harus bertindak dan mengambil keputusan demi kemajuan perseroan, direksi tida boleh bertindak atau mengambil keputusan yang di dalamnya terkandung conflict of interest. Pada prinsipnya oportunitas perseroan merupakan suatu doktrin yang mengajarkan bahwa seorang direktur, komisaris atau pegawai perseroan lainnya ataupun pemegang saham utama, tidak diperkenankan mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi manakala tindakan yang dilakukan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan yang semestinya dilakukan oleh perseroan dalam menjalankan bisnisnya itu. Oleh karena itu, direksi tidak boleh mengambil kesempatan yang ada demi keuntungan pribadinya sendiri, ketika sebenarnya perseroan dapat mengambil kesempatan tersebut untuk melakukan bisnisnya. Yang dikehendaki dengan adanya doktrin ini adalah, bahwa pihak-pihak dalam perseroan jangan sampai memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan perseroan yang seharusnya keuntungan tersebut menjadi hak dari perseroan.
hmm.. ternyta berat juga pembahasan ini.. pusing deh eke membacanya
BalasHapusterima kasih banyak pembahasan ini sangat membantu aq.... :) :P
BalasHapus